Selasa, 25 September 2012
DPRD SERGAI SETUJUI PERUBAHAN APBD TAHUN 2012
Setelah
melalui pembahasan marathon sejak 17 September 2012 lalu, DPRD
Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya menyetujui Rancangan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RP-APBD)
Kabupaten Sergai tahun 2012 terdiri dari pendapatan sebesar Rp
868.356.312.855,- setelah dilakukan perubahan atau bertambah Rp
8.949.208.302,- dari pendapatan semula sebesar Rp. 859.407.104.553,-
Untuk belanja daerah, sebelum dilakukan perubahan sebesar Rp
838.182.541.321,98 berubah menjadi Rp 847.251.637.623,98 atau bertambah
sebesar Rp 9.069.096.302,- sehingga selisih antara pendapatan dan
belanja setelah perubahan surplus sebesar Rp. 21.104.675.231,02.
Persetujuan P-APBD itu diputuskan melalui rapat paripurna DPRD Sergai,
Sabtu (22/9) di Sei Rampah yang dipimpin Ketua Dewan H. Azmi Yuli
Sitorus SH, MSP didampingi para Wakil Ketua MY. Basrun, Drs. H. Sayuti
Nur MPd dan Drs. H. Abdul Rahim SP.
Pengambilan
keputusan terhadap P-APBD Sergai itu didahului penyampaian pendapat
gabungan komisi-komisi dewan yang dibacakan anggota dewan dari Komisi B
Rasdiaman Damanik. Selain para anggota dewan, hadir dalam pengambilan
keputusan P-APBD itu Kajari Sei Rampah Erwin Panjaitan SH, mewakili
Dandim 0204/DS, mewakili Kapolres Sergai, Sekdakab Sergai Drs. H. Haris
Fadillah MSi, para anggota DPRD, pimpinan parpol, para Asisten dan Staf
Ahli Bupati, Kepala SKPD dan Camat se-Sergai. Gabungan komisi-komisi
DPRD Sergai dalam pendapat akhirnya mengemukakan bahwa nota pengantar
Rancangan P-APBD Kabupaten Sergai tahun 2012 yang disampaikan Bupati
Sergai Ir. H. T. Erry Nuradi MSi pada 17 September lalu dapat dipahami
dan disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sergai
serta memberikan 29 butir catatan berupa saran pendapat untuk dapat
ditindaklanjuti oleh Pemkab Sergai. Sebelum penandatanganan keputusan
bersama persetujuan P-APBD, Bupati Sergai dalam pendapat akhirnya
menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah
melakukan pembahasan terhadap dokumen RP-APBD dan akhirnya disetujui
untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sergai. Perubahan APBD yang
disetujui bersama, kata Bupati Erry Nuradi diharapkan dapat dilaksanakan
penuh komitmen dan dedikasi serta bertanggungjawab dengan menerapkan 3E
yakni ekonomis, efisien dan efektif sehingga dapat memaksimalkan
realitas yang telah ditetapkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
di Sergai. Sementara masukan maupun saran atas P-APBD Sergai tahun 2012
yang disampaikan anggota dewan melalui pendapat gabungan komisi-komisi
akan menjadi perhatian seluruh jajaran Pemkab Sergai untuk
ditindaklanjuti, kata Erry Nuradi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar