Selasa, 25 September 2012

DPRD SERGAI SETUJUI PERUBAHAN APBD TAHUN 2012

Setelah melalui pembahasan marathon sejak 17 September 2012 lalu, DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RP-APBD) Kabupaten Sergai tahun 2012 terdiri dari pendapatan sebesar Rp 868.356.312.855,- setelah dilakukan perubahan atau bertambah Rp 8.949.208.302,- dari pendapatan semula sebesar Rp. 859.407.104.553,- Untuk belanja daerah, sebelum dilakukan perubahan sebesar Rp 838.182.541.321,98 berubah menjadi Rp 847.251.637.623,98 atau bertambah sebesar Rp 9.069.096.302,- sehingga selisih antara pendapatan dan belanja setelah perubahan surplus sebesar Rp. 21.104.675.231,02. Persetujuan P-APBD itu diputuskan melalui rapat paripurna DPRD Sergai, Sabtu (22/9) di Sei Rampah yang dipimpin Ketua Dewan H. Azmi Yuli Sitorus SH, MSP didampingi para Wakil Ketua MY. Basrun, Drs. H. Sayuti Nur MPd dan Drs. H. Abdul Rahim SP. Pengambilan keputusan terhadap P-APBD Sergai itu didahului penyampaian pendapat gabungan komisi-komisi dewan yang dibacakan anggota dewan dari Komisi B Rasdiaman Damanik. Selain para anggota dewan, hadir dalam pengambilan keputusan P-APBD itu Kajari Sei Rampah Erwin Panjaitan SH, mewakili Dandim 0204/DS, mewakili Kapolres Sergai, Sekdakab Sergai Drs. H. Haris Fadillah MSi, para anggota DPRD, pimpinan parpol, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD dan Camat se-Sergai. Gabungan komisi-komisi DPRD Sergai dalam pendapat akhirnya mengemukakan bahwa nota pengantar Rancangan P-APBD Kabupaten Sergai tahun 2012 yang disampaikan Bupati Sergai Ir. H. T. Erry Nuradi MSi pada 17 September lalu dapat dipahami dan disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sergai serta memberikan 29 butir catatan berupa saran pendapat untuk dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Sergai. Sebelum penandatanganan keputusan bersama persetujuan P-APBD, Bupati Sergai  dalam pendapat akhirnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah melakukan pembahasan terhadap dokumen RP-APBD dan akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sergai. Perubahan APBD yang disetujui bersama, kata Bupati Erry Nuradi diharapkan dapat dilaksanakan penuh komitmen dan dedikasi serta bertanggungjawab dengan menerapkan 3E yakni ekonomis, efisien dan efektif sehingga dapat memaksimalkan realitas yang telah ditetapkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sergai. Sementara masukan maupun saran atas P-APBD Sergai tahun 2012 yang disampaikan anggota dewan melalui pendapat gabungan komisi-komisi akan menjadi perhatian seluruh jajaran Pemkab Sergai untuk ditindaklanjuti, kata Erry Nuradi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar